Catat! Pejabat Dilarang Bukber dan Open House Idul Fitri

Catat! Pejabat Dilarang Bukber dan Open House Idul Fitri

Selama menjalankan ibadah puasa, kita harus bisa menjaga kesehatan agar ibadah puasa berjalan dengan lancar.-Ilustrasi-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Selama Ramadan hingga Idul Fitri para pejabat tidak diizinkan melakukan buka puasa bersama (Bukber) dan open house.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house. Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang ditayangkan chanel Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022). . 

Jokowi juga meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. 

(BACA JUGA:Alhamdulillah, Umat Islam Bisa Salat Tarawih Berjamaah Lagi di Masjid )

Yakni disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Seperti diberitakan, pemerintah memberi kelonggaran aturan COVID-19 selama Ramadan. 

Masyarakat khususnya umat Islam diperbolehkan melaksanakan salat Tarawih berjamaah di masjid. 

(BACA JUGA:Hore! Jokowi Perbolehkan Masyarakat Mudik, Tapi Ada Syaratnya...)

"Sampai dengan tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang ditayangkan chanel Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Dengan membaiknya situasi kasus COVID-19 di Indonesia, lanjut Jokowi, masyarakat juga dapat menjalankan salat tarawih berjamaah. Menurutnya, situasi pandemi yang membaik akan membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," tukasnya.

(BACA JUGA:Bansos Ekstra Jelang Ramadan Segera Disalurkan, Tapi...)

Kelonggaran lain yang diputuskan pemerintah adalah menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Meski begitu, pelaku perjalanan dari luar negeri tetap harus menjalani tes PCR saat tiba di Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: