Korban Begal Dijadikan Tersangka, Politisi Golkar: Mirip Kisah Dongeng Negeri Antah Berantah Ya?

Korban Begal Dijadikan Tersangka, Politisi Golkar: Mirip Kisah Dongeng Negeri Antah Berantah Ya?

Ketum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kiri) bersama Politisi Golkar dan Founder Golkarpedia Achmad Annama (kanan).-Twitter/@AchmadAnnama-

(BACA JUGA:Mantap Keluar dari Binpres PBSI, Taufik Hidayat: Kalau Cuma Jadi Pajangan Buat Apa)

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya, Selasa, 12 April 2022.

Dikatakannya, selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial Wahid atau WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

(BACA JUGA:Heran Dengan Ibu-ibu Berjilbab Gemar Memaki, Abdillah Toha: Dari Mana Mereka Belajar Islam?)

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: