"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya, Selasa, 12 April 2022.
Dikatakannya, selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial Wahid atau WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.
(BACA JUGA: Heran Dengan Ibu-ibu Berjilbab Gemar Memaki, Abdillah Toha: Dari Mana Mereka Belajar Islam?)
Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.
"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," tambahnya.
Korban Melawan
— Beringin Muda (@AchmadAnnama) April 13, 2022
Karena Dikepung 4 Begal
2 Begal Berhasil Dilumpuhkan
Hingga Mati, 2 Begal Kabur
Sekarang, Korban Jadi Tersangka
Saksinya 2 Begal Yang Kabur
Mirip Kisah Dongeng
Negeri Antah Berantah Ya? https://t.co/vzWeFF2oZu