Saksi Ungkap PT Link Net Tbk Kasih Fee Rp700 Juta ke Pejabat Pajak sebagai Tanda Terima Kasih

Saksi Ungkap PT Link Net Tbk Kasih Fee Rp700 Juta ke Pejabat Pajak sebagai Tanda Terima Kasih

Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan (kiri) usai dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT Link Net Tbk disebut memberikan fee sebesar Rp700 juta kepada pejabat di Direktorat Pajak (Ditjen) Pajak atas pemeriksaan pajak tahun 2016. Pemberian itu disebut sebagai tanda terima kasih perusahaan ke pejabat Ditjen Pajak.

Semula, jaksa mengonfirmasi pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk kepada Yulmanizar yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. 

Yulmanizar yang merupakan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak menyebut, proses pemeriksaan dilakukan pada 2018 dan rampung pada 2019.

(BACA JUGA:Supaya Kewajiban Berkurang, Saksi Bilang Perusahaan Haji Isam Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Rp40 Miliar)

"Itu selesainya karena itu agak lama Pak ya, mungkin awal mulanya 2018 tapi selesainya 2019 akhir," kata Yulmanizar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

Pemeriksaan yang dilakukan bersama Febrian selaku anggota, Alfred Simanjuntak selaku ketua tim pemeriksa pajak, dan Wawan Ridwan selaku supervisor menetapkan nilai wajib pajak PT Link Net Tbk tahun 2016 sejumlah Rp26 miliar.

Jaksa kemudian menanyakan terkait adanya penerimaan fee atas pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk tersebut.

(BACA JUGA:Ada Link Net hingga Esta Indonesia, KPK Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan di Kasus Suap Pajak)

"Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini, apakah ada fee juga diterima?" tanya Jaksa

"Ada Pak," jawab Yulmanizar.

Berdasarkan pengakuan Yulmanizar, fee tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih dari PT Link Net Tbk atas pemeriksaan pajak tersebut.

(BACA JUGA:Kasus Suap Pajak, KPK Pastikan Dalami Intervensi Pemilik Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak )

Dikatakan Yulmanizar, uang tersebut diberikan di kantor pusat Ditjen Pajak. Menurut dia, tidak ada negosiasi terkait pemberian uang itu.

"Berapa tanda terima kasihnya?" tanya jaksa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: