Pengusaha Tidak Bayar THR, Siap-siap Kena Pemberhentian Kegiatan Usaha

Pengusaha Tidak Bayar THR, Siap-siap Kena Pemberhentian Kegiatan Usaha

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

Di dalamnya, tertulis bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Termasuk juga pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: