Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama 2022, Ungkap Alasanya

Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama 2022, Ungkap Alasanya

Presiden Jokowi ungkapkan alasanya mengumumkan cuti bersama 2022--sekeretariat Presiden

Keputusan yang diumumkan Jokowi itu sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.  

Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.  

Sebelumnya, Jokowi mempersilakan masyarakat mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dia meminta masyarakat lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat (booster).  

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi, Rabu (23/3).  

(BACA JUGA:Geram Dengan Kabinet dan Menteri, Jokowi: Jangan Sampai Dianggap Masyarakat Tidak Bekerja)

Berikut ini daftar lengkap libur dan cuti bersama Lebaran 2022:  

29 April: cuti bersama 

30 April-1 Mei: libur Sabtu-Minggu 

2-3 Mei: libur Lebaran 

4-6 Mei: cuti bersama 

7-8 Mei: libur Sabtu-Minggu 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: