Catat! Baznas Depok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah yang Tak Sampai Rp50 ribu

Catat! Baznas Depok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah yang Tak Sampai Rp50 ribu

Ilustrasi logo Baznas.-baznas.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok tetapkan besaran zakat fitrah 2022 tak sampai Rp50 ribu.

Ketetapan tersebut juga disampaikan oleh Ketua Baznas Kota Depok Encep Hidayat di Depok, Selasa (5/4/2022).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadan 1443 H/2022 M.

"Nilai zakat fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa," ucap Encep.

(BACA JUGA:Lolos ke 16 Besar Korea Open, Jonatan Christie Beri Pernyataan Tak Disangka)

Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidiah ini telah ditentukan oleh Baznas untuk wilayah Jabodetabek, yakni melalui Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022.

Sedangkan nilai fidiah senilai Rp50 ribu per hari. Encep mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp7.500 dari tahun sebelumnya.

"Tahun sebelumnya Rp37.500 (ribu), kini Rp45.000 ribu," kata Encep.

Encep berharap dengan ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Depok.

(BACA JUGA:Kalahkan Sitthikom di Korea Open 2022, Vito: Kunci Kemenangan Tadi Bermain Sabar)

Sebagai perwakilan dari Baznas Koda Depok, pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut. 

"Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan," terang Encep.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by FIN.CO.ID (@fin.co.id)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: