Depok

Berpatok Fatwa MUI, Dinkes Depok Sebut Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Ramadan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati menyebutkan kalau vaksinasi tak batalkan puasa Ramadan 2022 karena berpatok Fatwa Majelis Ulama Indone

Berpatok Fatwa MUI, Dinkes Depok Sebut Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Ramadan
Proses vaksinasi.

Selain itu dirinya juga mengingatkan untuk tetap menjalankan ibadah wajib atau sunah dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Terakhir, Mary mengimbau, agar pada saat sahur maupun berbuka puasa lebih aman dan nyaman bersama keluarga di rumah saja.

Berita Terkait