Terkini

Pilihan


KPK Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi

KPK Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi

KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.- Rizky Agustian-FIN.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan. Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Penahanannya diperpanjang hingga 30 hari ke depan terhitung sejak 6 April hingga 5 Mei 2022. Sebab, tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.

"Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan masing-masing untuk 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 1 April 2022.

(BACA JUGA:Jika Buktinya Cukup, KPK Tak Segan Miskinkan Rahmat Effendi lewat Pasal Pencucian Uang)

Selain Rahmat Effendi, KPK turut memperpanjang masa penahan keempat tersangka lain masing-masing Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

(BACA JUGA:Sekda Kota Bekasi Kembalikan Uang ke KPK, Diduga Diterima dari Rahmat Effendi)

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: