Tilang Elektronik di Tol Dapat Turunkan Angka Kecelakaan?

Tilang Elektronik di Tol Dapat Turunkan Angka Kecelakaan?

Ilustrasi tol Jakarta-Cikampek.-Jasa Marga-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tilang secara elektronik (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dinilai akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

"Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

(BACA JUGA:Hari Pertama Berlaku, 19 Kendaraan Kena Tilang Elektronik)

Pemasangan "speed camera" (kamera pengukur kecepatan, Red) di sejumlah titik di jalan tol diharapkan akan membuat pengendara mobil lebih tertib di jalan raya.

"Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik," terangnya. 

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menyebut dengan hadirnya tilang elektronik pemantau kecepatan, maka program "Presisi" (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) terkait penggunaan teknologi dalam pelayanan publik kian beragam.

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai 1 April 2022 setelah dilakukan sosialisasi sejak awal Maret.

(BACA JUGA:Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April, Siap-Siap 25 Speed Camera Jasa Marga Mengintai Pelanggar)

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/3), mengatakan mulai Jumat (1/4), sebanyak 244 kamera akan mengawasi batas kecepatan kendaraan.

Brigjen Aan mengatakan masyarakat yang telah mengunduh aplikasi ETLE akan mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. 

Jika tidak, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening Briva," ucapnya.

(BACA JUGA:Polisi Pastikan Pelat Nomor Berawal 'RF' Juga Bisa Kena Tilang Elektronik di Tol: Semua Berlaku)

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (29/3) mengatakan kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: