Tilang Elektronik di Tol Dapat Turunkan Angka Kecelakaan?

fin.co.id - 03/04/2022, 22:16 WIB

Tilang Elektronik di Tol Dapat Turunkan Angka Kecelakaan?

Ilustrasi tol Jakarta-Cikampek.

(BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gelar Razia Mulai Hari Ini, Cek Lagi Target Operasi dan Denda Tilangnya di Sini)

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

Sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022, dengan penindakan tilang efektif dilaksanakan pada 1 April 2022.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

(BACA JUGA:Siap-siap! Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Kapan?)

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

(BACA JUGA:Sebulan Terakhir, ETLE di Jawa Tengah Tilang Hampir 100 Ribu Kendaraan)

 

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID