Terkini

Pilihan


Hari Pertama Berlaku, 19 Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Hari Pertama Berlaku, 19 Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Ilustrasi tilang elektronik yang diberlakukan Polda Metro Jaya di ruas tol Jakarta dan sekitarnya.-Shutterstock-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya menilang sedikitnya 19 kendaraan pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) batas kecepatan menggunakan "speedcam" pada Jumat, 1 April 2022.

"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 April 2022.

Jamal mengungkapkan 19 kendaraan tersebut melaju di atas 100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.

(BACA JUGA:Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April, Siap-Siap 25 Speed Camera Jasa Marga Mengintai Pelanggar)

Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 April 2022 mulai memberlakukan tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran di jalan tol yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan.

Kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: