Pemprov DKI Jakarta Larang Menjual Minuman Keras Selama Ramadan 2022

Pemprov DKI Jakarta Larang Menjual Minuman Keras Selama Ramadan 2022

berbagai jenis minuman keras--pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID- Selama berjalanya ibadah puasa di bulan suci Ramadan 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang menjual minuman keras.

Aturan pelarangan penjualan minuman keras tertulis dalam surat edaran (SE) e-0001/SE/2022 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Surat Edaran tersebut bertanda tangan oleh  Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata bertuliskan, tidak boleh menjual minuman beralkohol.

"Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub atau Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan. Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat," tuls Andika dikutip dari PMJ news pada Minggu,3 April 2022.

(BACA JUGA:SK Ditandatangani JK, Arief Rasyid Resmi Dipecat dari Dewan Masjid Indonesia)

(BACA JUGA:Pernyataan Singkat Ahok Komentari Pernyataan Luhut Naikan Pertalite dan LPG 3 Kg: Belum Ada )

(BACA JUGA:Demi Keamanan, PLN Ingatkan Pelanggan Gunakan Instalasi dan Peralatan Listrik Sesuai SNI)

Jika terbukti masih ada yang melanggar Andhika tidak segan akan memberikan sanksi administratif sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

2. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha pariwisata dikenai sanksi administratif.

3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: teguran tertulis pertama; teguran tertulis kedua; teguran tertulis ketiga; usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; usulan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: