SK Ditandatangani JK, Arief Rasyid Resmi Dipecat dari Dewan Masjid Indonesia

SK Ditandatangani JK, Arief Rasyid Resmi Dipecat dari Dewan Masjid Indonesia

SK pemecatan Arief Rosyid dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI. -ist-ist

JAKARTA, FIN.CO.ID - Arief Rosyid resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Arief Rosyid dipecat karena memalsukan tanda tangan Ketua DMI Jusuf Kalla (JK).

Arief dipecat sesuai SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 yang ditandatangi JK pada Minggu, 3 April 2022.

(BACA JUGA:Arief Rosyid Dipecat dari DMI Gegara Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla, Begini Isi Suratnya)

Pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat.

Sekjen DMI Imam Addaruqutni, mengatakan, pemecatan Arief Rasyid sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI.

"Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI," katanya.

 (BACA JUGA:DMI Ungkap 65 Persen Umat Muslim Indonesia Tidak Bisa Baca Alquran)

Ditambahkannya, pemecatan dilakukan atas tindakan Arief Rosyid yang melakukan pemalsuan tanda tangan. Dan itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI.

 

"Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK," kata Imam.

Dengan pemecatan tersebut, segala tindakan yang dilakukan oleh Arif Rosyid tidak boleh menggunakan dan membawa nama PP DMI lagi.

Terkait dengan tindakan hukum terhadap Arief, DMI hingga saat ini belum melakukan pembicaraan lebih lanjut.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengambil tindakan tegas memecat Ketua Departemen Ekonomi DMI Arief Rosyid. Pemecatan Arief Rosyid lantaran telah memasulkan tanda tangan Ketua Umum DMI H.M. Jusuf Kalla dan Sekjen DMI H Imam Addaruqutni.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: