Minta Pemerintah Konsen Menyediakan Vaksin Halal, MUI: Jangan Sampai Muslim di Suntik Vaksin Haram!

Minta Pemerintah Konsen Menyediakan Vaksin Halal, MUI: Jangan Sampai Muslim di Suntik Vaksin Haram!

Ilustrasi - Vaksin halal Zifivax akan diproduksi di dalam negeri-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah fokus menyediakan vaksin booster halal untuk masyarakat, dikarenakan hal itu menjadi syarat untuk melakukan mudik lebaran.

Penegasan Asrorun Niam itu bukan tak beralasan, sebab hingga saat ini ketersediaan vaksin halal untuk booster masih dipertanyakan. 

(BACA JUGA:Dicecar Pertanyaan oleh Panja DPR, Kemenkes Janji Penuhi Hak Warga Muslim Dapat Vaksin Halal)

Dikarenakan vaksin booster jadi syarat mudik, maka ia mewanti-wanti agar jangan sampai umat islam disuntik dengan vaksin haram.

"Pemerintah harus konsen untuk menyediakan vaksin halal. Ini menjadi konsen kita bersama, termasuk booster, ini catatan pinggir yang kami berikan," jelas Asrorun Nian dalam tayangan di salah satu televisi swasta, Santu 2 April 2022 kemarin. 

Selain itu, dia juga menyampaikan seruannya kepada masyarakat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa ramadhan terkait pelaksanaan vaksinasi booster. 

Asrorun Niam menjelaskan bahwa orang yang sedang berpuasa tidak masalah jika disuntikkan vaksin ke tubuhnya. 

(BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa: Wapres Ma'ruf Amin 'Mencla-Mencle', Ulama Tapi Kok 'Paksa' Ummat Disuntik Vaksin Haram)

Hal tersebut kata Niam tidak membatalkan puasa, namun perlu diperhatikan aspek kehalalan vaksin yang akan diberikan kepadanya. 

"Puasa tidak menjadi penghalang untuk seseorang melakukan vaksinasi," tegasnya. 

Begitupun terkait pelaksanaan tes swab, baik itu PCR maupun antigen. Asrorun Niam menjelaskan hal tersebut juga tidak membatalkan puasa. 

Menurutnya meskipun alat tersebut dimasukkan ke hidung atau langit-langit lidah, karena tidak sampai masuk ke dalam perut maka hal itu tidak membatalkan puasa.

(BACA JUGA:Toyota Avanza Tabrak Truk Minyak di Cirebon, 1 Orang Tewas di Tempat)

"Kemudian menyangkut testing dan tracing termasuk tes swab misalnya yang memasukan sesuatu ke hidung, langit-langit lidah itu tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan itu memasukkan sesuatu ke tenggorokan sampai ke perut. Karenanya itu MUI menetapkan panduan bahwasannya test swab itu tidak membatalkan puasa," jelasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: