Praktik Lintah Solar Diungkap Polisi, Empat Ton Solar Diamankan, Begini Modusnya

Praktik Lintah Solar Diungkap Polisi, Empat Ton Solar Diamankan, Begini Modusnya

Ilustrasi - Pertamina apresiasi TNI / Polri yang berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan solar bersubsidi-Humas Patra Niaga-

BANTEN, FIN.CO.ID -- Kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar diungkap aparat kepolisian dari Subdit IV Yupiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat ton solar, tiga unit kendaraan, uang tunai belasan juta rupiah dan barang bukti lainnya.

(BACA JUGA:Ketahuan Ngobrol dengan Mantan Pacar Lewat Telepon, Istri Babak Belur Dihajar Suami)

“Melalui press conference kami sampaikan informasi publik tentang keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat 1 April 2022.

Dijelaskan Shinto, hasil pendalaman penyidik, praktik lintah solar sudah berjalan sekitar tiga sampai empat bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari.

“Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp2 miliar selama beberapa bulan beraksi,” kata Shinto.

(BACA JUGA:Pemerintah Didorong Bayar Utang Rp109 Triliun ke Pertamina - PLN dan Beri Tambahan Kuota Solar Subsidi)

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil boks.

Mobil boks dan truk tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan.

“Pasca supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar,” kata Feria.

(BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Solar Subsidi Langka di Sejumlah Daerah, Besar Pasak Daripada Tiang)

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B 9013 CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43). Kedua, dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita satu unit truk Toyota Dyna B 9255 CVT, belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan,” kata Feria.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radarbanten.co.id