(BACA JUGA: KPK Layangkan Panggilan Kedua Untuk Andi Arief, Eko Kuntadhi: Jangan 'Ngeles-Ngeles' Melulu!)
Diduga penerimaan uang panas itu melalui orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur seperti Mulyadi, Edi, dan Jusman. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Uang-uang dari para rekanan diduga dikelola oleh Nur Afifah. Salah satu pengelolaan uang itu disimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah.
Adapun, Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi sedang diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin atas perkara tersebut.
(BACA JUGA: KPK Bakal Lelang Jet Ski Milik Nurdin Abdullah, Segini Harga Limitnya)
Dalam surat dakwaan terungkap Abdul Gafur Mas’ud melalui tangan kanannya, Asdarussalam, meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Yudi untuk mengikuti pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.