Mangkir, KPK Ingatkan Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Mangkir, KPK Ingatkan Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie, menghadiri panggilan pemeriksaan. Peringatan itu disampaikan usai yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PU), Kalimantan Timur.

Sultan Pontianak yang sejatinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud ini tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis, 31 Maret 2022 kemarin.

"Syarief Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak) tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 1 April 2022.

(BACA JUGA:Tak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK)

Ali pun meminta Sultan Pontianak kooperatif terhadap proses hukum. Ali menyarankan Sultan Pontianak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan selanjutnya.

"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Ali.

Sementara saksi lainnya yang diperiksa kemarin dicecar soal suap terkait perizinan bagi kontraktor untuk menggarap proyek di Pemkab PPU. Saksi yang diselisik hal tersebut yakni Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, Staf Bagian Perekonomian Pemkab PPU Hery Nurdiansyah, dan kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan bernama Tedy Aries Atmaja.

(BACA JUGA:KPK Tepis Tudingan Kamhar Lakumani Jadi Alat Politik Menekan Oposisi, Panggil Andi Arief Tanpa Lihat Partainya)

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

(BACA JUGA:KPK Layangkan Panggilan Kedua Untuk Andi Arief, Eko Kuntadhi: Jangan 'Ngeles-Ngeles' Melulu!)

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: