Mangkir, KPK Ingatkan Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

fin.co.id - 01/04/2022, 12:59 WIB

Mangkir, KPK Ingatkan Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Ilustrasi KPK.

(BACA JUGA:KPK Bakal Lelang Jet Ski Milik Nurdin Abdullah, Segini Harga Limitnya)

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

KPK menduga Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

(BACA JUGA:Usai Mangkir dan Tuding Hoax, Andi Arief Diultimatum KPK, Katanya...)

Diduga penerimaan uang panas itu melalui orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur seperti Mulyadi, Edi, dan Jusman. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Uang-uang dari para rekanan diduga dikelola oleh Nur Afifah. Salah satu pengelolaan uang itu disimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah.

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID