Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi Memastikan Nasib Pegawai Belum Terdampak Akibat Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2023

BEKASI, FIN.CO.ID -- Pegawai tenaga honorer di pemerintah pada tahun 2023 akan dihapuskan, Pemerintah Kota Bekasi memastikan nasib dari pegawai honorer dan kontrak yang ada di wilayahnya masih belum terdampak walau nantinya hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Karto selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, ia menerangkan bahwa saat ini belum ada efek dari kebijakan tersebut.

"Kalo saat ini terkait kebijakan itu para pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi baik pegawai honorer dan kontrak masih belum terdampak. Karna untuk PPPK itu kita masih untuk guru, seperti apa yang diutamakan untuk rekrutmen PPPK pada tahun 2022 ini yaitu sektor pendidikan dan kesehatan" ucap karto saat di konfirmasi, Jumat, 25 Maret 2022.

(BACA JUGA:Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Pastikan Vaksinasi Tidak Batalkan Ibadah Puasa)

Dalam kesempatan tersebut Karto menjelaskan, untuk ketentuan menjadi calon PPPK, para calon harus terdaftar melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar dapat masuk dalam tahap penyeleksiannya.

"Ketentuannya kan untuk menjadi PPPK itu dia harus terdaftar di Dapodik, Sehingga untuk aturan PPPK itu kita masih khususkan untuk guru" ungkapnya.

Lanjutnya ia menyampaikan untuk nasib dari para pegawai honorer dan kontrak yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi, saat ini pihaknya akan menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) mengenai penerapan aturan kelanjutanya seperti apa.

(BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Bekasi Imbau Warga Waspada Peredaran Kosmetik dan Obat Kuat Ilegal)

"Iya untuk kebijakan lanjutannya akan seperti apa untuk pegawai honorer atau kontrak, kita masih menunggu dari Menpan-RB untuk kedepannya. Jadi kita tunggu dulu untuk hal itu" jelasnya.

Diketahui sebelumnya, aturan penghapusan tenaga kerja honorer tahun 2023 di pemerintahan telah di sampaikan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Kebijakan tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam keteranganya disebutkan, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

(BACA JUGA:Bocah Pemakan Kertas, Kardus dan Sandal Jepit di Bekasi, Diusulkan Diperiksa Kondisi Kesehatannya)

Sehingga menurut Tjahjo nantinya status pegawai pemerinta mulai di tahun 2023 hanya akan ada dua jenis, yakni Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Penulis