Kejaksaan Negeri Bekasi Imbau Warga Waspada Peredaran Kosmetik dan Obat Kuat Ilegal

Kejaksaan Negeri Bekasi Imbau Warga Waspada Peredaran Kosmetik dan Obat Kuat Ilegal

Obat kuat ilegal yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Bekasi-Tuanya Simanjuntak-

BEKASI, FIN.CO.ID - Ricky Seiawan Anas selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Bekasi untuk dapat lebih waspada ketika akan membeli kosmetik dan juga obat kuat.

Hal tersebut disampaikan olehnya dalam rangka pemusnahan barang bukti sitaan penanganan perkara periode Januari - Desember 2021 di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Ya Kami harap masyarakat untuk lebih memperhatikan dalam pembelian kosmetik," Ucap Ricky Seiawan saat dikonfirmasi, Jumat 25 Maret 2022.

(BACA JUGA:Bocah Pemakan Kertas, Kardus dan Sandal Jepit di Bekasi, Diusulkan Diperiksa Kondisi Kesehatannya)

(BACA JUGA:Akun Twitter Milik Pemkot Bekasi Diduga Diretas Rusia, @pemkotbekasi: Alhamdulillah Sudah Pulih Kembali )

Pasalnya dalam prosesi pemusnahan Kamis kemarin, cukup banyak kosmetik, jamu dan juga onat kuat yang di musnahkan dikarenakan tidak memiliki izin edar secara resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Saat pemusnahan barang bukti kemarin dari 393 perkara, satu perkara diantaranya merupakan barang sitaan berupa jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus serta kasus perkara kosmetiksebanyak 1.000 pot.

"Kami bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara pidana umum, jadi barbuk yang kami musnahkan ini masuk dalam pidana umum. Peran kami adalah setelah menerima berkas dari penyidik kami meneliti apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak apabila sudah lengkap kami siap untuk melaksanakan sidang," ungkapnya.

Lanjutnya meski dalam kewenangan pihaknya terbatas dalam peredaran kosmetik dan jamu ilegal, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara langsung bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

"Memang ada kami suatu saat kami akan mengontrol dan memperhatikan, misalnya ada izin BPOM atau izin dari Kemenkes" tutupnya.

 

Reporter : Tuahta Simanjuntak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: