Nasional

Dalami Pertemuan Romahurmuziy, KPK Endus Kesepakatan Haram Pengurusan DAK dan DID 2018

fin.co.id - 22/03/2022, 18:08 WIB

Mantan Ketum PPP M Romahurmuziy bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, Selasa, 22 Maret 2022. Romi, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018.

Terhadapnya, tim penyidik KPK mendalami dugaan pertemuan antara Romi dengan beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) 2018. KPK menduga ada kesepakatan haram dalam pertemuan itu.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 22 Maret 2022.

(BACA JUGA: M Romahurmuziy Diperiksa KPK, Bakal Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK 2018)

Sebelumnya, Romi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018 selama sekitar 1,5 jam. Ia bergeming saat ditemui usai pemeriksaan.

Ia bungkam dan berlalu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. KPK pun telah menetapkan tersangka.

(BACA JUGA: Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bungkam Usai Diperiksa KPK)

Namun, KPK belum mau mengungkap identitas pihak-pihak yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perkara tersebut.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

Admin
Penulis
-->