Dapat Hibah Tanah dan Bangunan dari KPK, Kementerian ATR/BPN Mau Bikin Ruang Arsip

Dapat Hibah Tanah dan Bangunan dari KPK, Kementerian ATR/BPN Mau Bikin Ruang Arsip

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyebut bakal menggunakan tanah dan bangunan yang dihibahkan KPK ke lembaganya sebagai gedung arsip.--Dok. FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menggunakan tanah dan bangunan seluas 700 meter yang berasal dari hibah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyimpan arsip.

"Kami mendapatkan satu tanah dan bangunan sekitar 700 meter di Cianjur, dan kita akan gunakan untuk ruang arsip penyimpanan," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.

Ia mengatakan, pihaknya bakal segera merenovasi bangunan tersebut untuk dijadikan gedung arsip. Nantinya, ia bersama jajaran bakal memindahkan seluruh arsip di Kabupaten Cianjur ke bangunan tersebut.

(BACA JUGA:KPK: Pemanggilan Ketua DPRD DKI untuk Telusuri Pidana Formula E)

Sofyan berharap tanah dan bangunan itu bisa dimaksimalkan untuk membuat kinerja instansinya lebih baik lagi. Bangunan itu segera direnovasi agar bisa digunakan.

"Karena selama ini sudah penuh arsip kantor kita," ujar Sofyan.

Sebelumnya, KPK menyerahkan beberapa aset hasil rampasan kasus korupsi, Kamis, 24 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Dalami Pertemuan Romahurmuziy, KPK Endus Kesepakatan Haram Pengurusan DAK dan DID 2018)

Sejumlah instansi seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi pihak yang menerima barang dari KPK.

"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 24 Maret 2022.

Barang yang diserahkan KPK bersifat penetapan status pengguna (PSP) dan hibah. Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Tapanuli Utara juga mendapatkan barang dari KPK.

(BACA JUGA:Dua Kali Dipanggil KPK, Prasetyo Edi Diklarifikasi Pinjaman Pemprov DKI Rp180 Miliar untuk Formula E)

Barang-barang itu diketahui milik tiga terpidana kasus korupsi. Mereka yakni Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, dan M Nazarudin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: