Terkini

Pilihan


Dua Kali Dipanggil KPK, Prasetyo Edi Diklarifikasi Pinjaman Pemprov DKI Rp180 Miliar untuk Formula E

Dua Kali Dipanggil KPK, Prasetyo Edi Diklarifikasi Pinjaman Pemprov DKI Rp180 Miliar untuk Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku diklarifikasi KPK terkait pinjaman Pemprov DKI ke Bank DKI sebesar Rp180 miliar untuk penyelenggaraan Formula E.--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Ia mengaku diklarifikasi terkait pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Bank DKI sebesar Rp180 miliar terkait Formula E sebelum Perda APBD DKI disahkan.

"Mengenai Rp180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora, itu aja," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

(BACA JUGA:Dipanggil KPK Lagi Soal Formula E, Prasetyo Edi: Semoga Keterangan Saya Membantu)

Ia menyatakan, anggaran penyelenggaraan Formula E dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Namun sebelum anggaran disahkan menjadi Perda APBD, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah terlebih dulu meminjam Rp180 miliar ke Bank DKI.

"Kita tidak tahu semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat, tidak tahu," tandas Prasetyo.

Dalam permintaan keterangan ini, Prasetyo juga mengaku telah menyertakan surat Dispora DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan yang dijawab melalui Instruksi Gubernur.

(BACA JUGA:Kepada KPK, Ketua DPRD DKI Ungkap Pemprov Pinjam Rp180 Miliar ke Bank DKI untuk Formula E)

"Dokumennya itu surat Dispora kepada gubernur yang dijawab oleh instruksi gubernur itu," katanya.

Diketahui, ini merupakan kali kedua Prasetyo dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta. Ia sebelumnya pernah diklarifikasi pada 8 Februari 2022 lalu.

Saat itu, ia membawa beberapa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga APBD 2019 yang diharapkan membantu KPK selama proses penyelidikan.

(BACA JUGA:Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Ngaku Ikut Ketok Anggaran Formula E)

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUA PPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," katanya, Selasa, 8 Februari 2022.

Selain itu, Prasetyo juga akan menjelaskan mengenai proses penganggaran penyelenggaraan Formula E tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: