Diduga Korupsi Kredit, Seorang Petinggi Bank BUMN di Kalsel Dijebloskan Kebalik Jeruji Besi

fin.co.id - 23/03/2022, 19:27 WIB

Diduga Korupsi Kredit, Seorang Petinggi Bank BUMN di Kalsel Dijebloskan Kebalik Jeruji Besi

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank Milik Negara Kantor Cabang Marabahan atas tindakan fraud terhadap pemberian kredit. 

Seorang tersangka tersebut berinisial MI yang merupakan Manager Relationship (MR).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukri mengatakan atas tindakan tersangka mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021.

(BACA JUGA: Meriahkan Sidang Transisi Energi G20, KESDM dan PLN Gelar Parade Motor Listrik )

Ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik, Selasa kemarin, " katanya, Rabu (23/4).

Awalnya, kata Mukri, tersangka ini sudah tiga kali tidak mengindahkan pemanggilan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara yang tengah disidik.

"Setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali oleh penyidik  untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

(BACA JUGA: Segera Periksa ke Dokter jika Ibu Hamil Keluhkan Gatal-gatal)

Atas hal itu, lanjut Mukri, berdasarkan Surat Perintah Membawa Nomor : Print :01/O.3.5/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022, penyidik selanjutnya melakukan penjemputan kepada saudara MI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik dan selanjutnya penyidik menetapkan MI sebagai tersangka.

"Didasarkan minimal 2 alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," tegasnya.

Penetapan MI sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 935/O.3/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022.

Disinggung soal apakan tersangka langsung dilakukan penahanan, Mukri mengatakan tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan di Lapas Banjarmasin.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan dan agar tidak melarikan diri, menghilangkan baramg bukti serta mempengaruhi saksi-saksi," tutupnya.

Admin
Penulis