Jaga Perairan Indonesia, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea di Tahun 2022

Jaga Perairan Indonesia, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea di Tahun 2022

Kapal Bea Cukai melakukan penyisiran di wilayah perairan Indonesia. --

JAKARTA,FIN.CO.ID – Indonesia merupakan “Archipelagic State” atau Negara Kepulauan karena terdiri dari wilayah daratan dan lautan. Sebesar 1,9 juta kilometer persegi wilayah Indonesia adalah daratan, sedangkan wilayah lautan mencapai 3,25 juta kilometer persegi.

Luasnya wilayah lautan Indonesia menjadikan perairan Indonesia rentan untuk dieksploitasi serta dijadikan jalur penyelundupan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

Oleh karena itu, Bea Cukai sebagai community protector merupakan institusi yang diamanatkan Undang-Undang untuk mengamankan hak-hak keuangan negara memiliki peran strategis dalam menjaga wilayah Indonesia dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. 

(BACA JUGA:Bersama Pemda, Bea Cukai Pastikan Peran DBHCHT bagi Masyarakat)

Dalam menjaga wilayah perairan Indonesia, Bea Cukai melaksanakan kegiatan operasi patroli laut yang dikenal dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW).

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jaring memiliki makna alat penangkap ikan, burung, dan sebagainya yang berupa siratan (rajutan) tali (benang) yang membentuk mata jala. Nama Sriwijaya diambil dari bahasa sanskerta “Sri” yang bermakna gemilang, sedangkan “Wijaya” bermakna kemenangan dan kejayaan.

Sementara Wallacea diambil dari nama garis Wallace, yaitu garis imajiner untuk menggambarkan kondisi biogeografi yang membedakan antara Indonesia bagian tengah dan timur oleh seorang naturalis bernama Alfred Russel Wallace.

(BACA JUGA:Harga Lebih Mahal, Minyak Goreng Curah Berpotensi Dikemas Premium)

Operasi JS dan JW memiliki makna bahwa operasi patroli laut Bea Cukai melakukan penjaringan (baca: pengawasan) di wilayah operasi masing-masing  dengan harapan mencapai kegemilangan dan kejayaan dalam menjaga hak-hak keuangan negara.

Wilayah operasi JS meliputi perairan bagian barat Indonesia yaitu perairan Selat Malaka, pesisir timur Sumatra, Selat Singapura, dan Kalimantan Barat. Sedangkan wilayah operasi JW meliputi perairan bagian timur Indonesia yaitu perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Kegiatan operasi JW bermula dari rapat koordinasi operasi patroli laut terpadu di wilayah perairan timur Indonesia, Selasa (26/07/2016), bertempat di dermaga Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe B Pantoloan. Dalam pelaksanaannya, operasi JW melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Empat Kantor Wilayah yang mengawasi perairan tengah dan timur Indonesia, serta  tiga PSO yaitu PSO Tanjung Priok, PSO Pantoloan, dan PSO Sorong.

Operasi JW 2016 berlangsung selama 2 September 2016 s.d. 30 November 2016 yang terbagi menjadi sebanyak tiga periode. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai telah berhasil melakukan dua belas kali penindakan. Komoditas yang berhasil diamankan antara lain 28,2 ton amonium nitrat, 80 meter kubik kayu ulin dan meranti, 39 ribu batang rokok ilegal, dan berbagai komoditas lainnya.

Sementara itu, kegiatan operasi JS bermula dari rapat koordinasi operasi patroli laut terpadu di wilayah perairan barat Indonesia, Kamis (20/04/2017). Berdasarkan rapat tersebut, telah dilaksanakan operasi yang terbagi menjadi dua periode, periode pertama pada 4 Mei 2017 s.d. 19 Mei 2017 dan periode kedua pada 19 Mei 2017 s.d. 3 Juni 2017.

Selama periode operasi patroli laut JS 2017 telah dilakukan 49 kali penindakan, tercatat kurang lebih 8.500 bal pakaian bekas berhasil diamankan di perairan Selat Malaka, Sabtu (01/07/2017). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: