Bersama Pemda, Bea Cukai Pastikan Peran DBHCHT bagi Masyarakat

Bersama Pemda, Bea Cukai Pastikan Peran DBHCHT bagi Masyarakat

--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Jalankan amanat Menteri Keuangan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai secara kontinu melakukan upaya pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah agar  tepat guna dan sasaran.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa jumlah persentase alokasi DBHCHT di tahun 2022 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Kita harus pastikan bersama bahwa pemanfaatan DBHCHT tidak menyimpang dari ketentuan tersebut,” tegasnya.

(BACA JUGA:Babak Baru Kasus Pembacokan Karyawati Bekasi, Polisi Periksa Sembilan Saksi, Termasuk Tunangan Korban)

Berkaitan dengan hal di atas, Bea Cukai Bandar Lampung menerima kunjungan dari Pemda Lampung Selatan untuk melakukan koordinasi pada Februari lalu.

Dalam bidang penegakan hukum, yang menjadi atensi keduanya adalah terkait penanganan peredaran rokok linting ilegal di masyarakat.

Untuk itu, telah direncanakan beberapa bentuk upaya sosialisasi, pengumpulan informasi, hingga operasi gabungan.

(BACA JUGA:Susuri Daerah Terpencil, Bea Cukai Lakukan Pengawasan Harga Transaksi Pasar)

Juga dalam rangka koordinasi DBHCHT, Bea Cukai Cirebon melaksanakan kunjungan ke beberapa pemda di wilayahnya pada 16-22 Februari 2022 lalu.

Kunjungan dilakukan antara lain ke Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.

Dalam kunjungan ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Dinas Komunikasi dan Informatika masing-masing wilayah.

Sementara itu, Bea Cukai Gresik turut hadir dalam rapat koordinasi dan sosialisasi DBHCHT bersama Pemkab Lamongan, pada Selasa (15/03).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan OPD pengampu kebijakan pemanfaatan DBHCHT seperti Bagian Perekonomian, Bagian SDA, Diskominfo, Diskoperindag, Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Pemkab Lamongan.

Hatta kembali menjelaskan bahwa DBHCHT adalah penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang sebagian dibagi hasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan komposisinya. Sesuai PMK 215, terdapat lima program yang dapat dibiayai dana tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: