Harga Lebih Mahal, Minyak Goreng Curah Berpotensi Dikemas Premium

Harga Lebih Mahal, Minyak Goreng Curah Berpotensi Dikemas Premium

Minyak curah Saat Sedang Di Bungkus Per Liter.--

MALANG, FIN.CO.ID - Harga minyak goreng kemasan jauh lebih mahal dari minyak goreng curah. 

Potensi minyak goreng curang dikemas premium pun sangat tinggi.

Karenanya pemerintah melakukan antisipasi penyelewengan tersebut.

(BACA JUGA:Waduh! Minyak Curah Mulai Hilang Dipasaran, Ternyata Ini Penyebabnya)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah mewaspadai potensi penyelewengan penjualan minyak goreng curah dikemas dengan kemasan premium oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi keuntungan besar.

"Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 23 Maret 2022.

Menurutnya, praktik penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium patut diwaspadai.

(BACA JUGA:Larangan Peredaran Minyak Curah Matikan Usaha Kecil)

Selain potensi penyelewengan minyak goreng curah dijual dengan kemasan premium, Pemerintah saat ini juga terus melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penimbunan komoditas tersebut.

Menurutnya, dalam upaya untuk meminimalkan praktik penyelewengan dan penimbunan minyak goreng jenis curah, yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000, Pemerintah akan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengawasan dengan ketat.

"Kami akan gerakkan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan)," katanya.

Ditambahkannya, langkah Pemerintah menghapus HET minyak goreng kemasan dan menetapkan HET hanya untuk minyak goreng curah bertujuan membentuk harga ekonomi yang ditentukan oleh pasar.

"Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, maka harga keekonomian ditentukan oleh pasar. Namun, Pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah," jelasnya.

Dalam upayA menjaga pasokan minyak goreng, khususnya jenis curah, dia menjelaskan Pemerintah mengeluarkan kebijakan meningkatkan domestic market obligation (DMO) minyak goreng menjadi 30 persen dari total ekspor, dari yang sebelumnya sebesar 20 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: