JPU Tolak Pembelaan Munarman Berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas'

fin.co.id - 23/03/2022, 14:21 WIB

JPU Tolak Pembelaan Munarman Berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas'

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas kasus terorisme yang menjeratnya sebagai terdakwa.

(BACA JUGA: PSI 'Semprot' Ketua JOMAN Usai Bela Munarman, Warganet: Kebanyakan Gaul Sama Kadrun!)

JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Jaksa menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Admin
Penulis