Diperiksa Bareskrim, Rizky Billar Janji Kembalikan Amplop Nikah Pemberian Doni Salmanan

Diperiksa Bareskrim, Rizky Billar Janji Kembalikan Amplop Nikah Pemberian Doni Salmanan

Rizky Billar, ditemani Lesti Kejora, akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri -@rittarajagukguk-Instagram

Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salmanan. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

(BACA JUGA:Bareskrim Bidik Tersangka Lain di Kasus Doni Salmanan, Bakal Periksa 6 Publik Figur)

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

Namun demikian, Doni Salmanan bukan merupakan pengguna Quotex. Ia hanya berstatus sebagai afiliator untuk menjaring member agar melakukan trading di Quotex.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: