Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Ketua KNPI: Allah akan Berikan Keadilan Saat Kezaliman Merajalela

Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Ketua KNPI: Allah akan Berikan Keadilan Saat Kezaliman Merajalela

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sujud syukur usai divonis bebas-@muannas_alaidid -Twitter

JAKARTA,FIN.CO.ID- Ketua DPP KNPI Haris Pertama ikut mengomentari putusan bebas terhadap dua anggota polisi pelaku pembunuhan laskar Front Pembela Islam atau FPI di KM 50 Tol Cikampek. 

Haris Pertama khawatir vonis yang sama diberikan kepada pelaku pengeroyokan dirinya beberapa hari lalu. 

"Jika pelaku pembunuhan saja bisa di vonis bebas, lalu bagaimana dengan nasib pelaku percobaan pembunuhan terhadap diri saya,? cuit Haris di Twitter-nya, dikutip Sabtu 19 Maret 2022.

(BACA JUGA:2 Polisi Penembak Laskar FPI Diputus Bebas, Eko Kuntadhi: Drama KM 50 Tol Cikampek Berakhir)

(BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur, Kuasa Hukum: Mereka Terharu karena Putusan)

Dia menilai vonis bebas terhadap dua anggota polisi itu tidak adil. Dia menganggap hukum di Indonesia aneh. 

"Aneh tapi nyata, namun terjadi saat ini di negeri kita tercinta. Ya Allah tunjukkanlah kepada kami keadilan yang seadil-adilnya," kata Haris Pertama. 

"Hukuman di dunia mungkin bisa kau hindari tapi hukuman di akhirat nanti tidak akan pernah bisa kau hindari. Allah akan memberikan keadilannya di saat kedzoliman merajalela," tuturnya lagi. 

Sebelumnya, dua Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 Maret 2022. 

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Divonis Bebas!)

(BACA JUGA:2 Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Bisa Minta JPU Banding)

Briptu Fikri Ramadhan dan M Yusmin dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa. 

Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: