2 Polisi Penembak Laskar FPI Diputus Bebas, Eko Kuntadhi: Drama KM 50 Tol Cikampek Berakhir

2 Polisi Penembak Laskar FPI Diputus Bebas, Eko Kuntadhi: Drama KM 50 Tol Cikampek Berakhir

Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi --Instagram/@ekokuntadhi

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis bebas 2 Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. 

Dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 Maret 2022, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

Putusan PN Jakarta Selatan itu membuat girang Eko Kuntadhi, pegiat media sosial yang selama ini menabuh genderang perang melawan organisasi terlarang FPI. 

(BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Begini Alasan Pembenaran dan Pemaafan Hakim)

Menurut Eko dalam video di YouTube channel CokroTV yang berjudul "V0NIS KM-50 DIKET0K, DR4MA K4DRUN SELES4I SUD4H", keputusan majelis hakim sudah tepat, karena jika kedua polisi tersebut divonis bersalah dan dipenjara, maka hal itu akan melemahkan mental petugas di lapangan untuk menghadapi orang-orang yang dengan sengaja ingin melawan hukum.

"Ketika palu hakim diketukkan dan dua Polisi ini bebas, akhirnya kita tahu bahwa hukum masih berpihak pada orang-orang yang menjalankan tugasnya dengan baik, bukan pada kelompok organisasi preman yang selalu menekan dan membawa-bawa senjata kemana-mana," ujar Eko Kuntadhi dalam video tersebut, dilihat Fin.co.id, Jumat 18 Maret 2022. 

"Coba kalau itu diputus bersalah, itu kan akan menjadi isu yang akan diramaikan oleh kelompok-kelompok mereka untuk terus menerus menekan negara," sambungnya. 

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Divonis Bebas!)

Terpenting, lanjut Eko Kuntadhi, dengan berakhirnya kasus KM 50 Tol Cikampek ini, "drama" penembakan di KM 50 Tol Cikampek akan berakhir. 

"Kita sekarang tentu saja dapat menarik nafas lega, drama KM 50 sudah terkubur dan fakta hukum sudah dibeberkan dengan nyata," ucap Eko Kuntadhi. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. 

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: youtube channel cokrotv