Dua Penembak Laskar FPI Sujud Syukur, Muannas Alaidid: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Tak Pantas Jadi Pesakitan

Dua Penembak Laskar FPI Sujud Syukur, Muannas Alaidid: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Tak Pantas Jadi Pesakitan

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sujud syukur usai divonis bebas-@muannas_alaidid -Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek. 

Usai menjalani persidangan, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan Ohorella yang mengenakan pakaian warna hitam tampak sujud syukur. 

Salah satu kuasa hukum Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, yaitu Muannas Alaidid menyebut vonis lepas  terhadap dua polisi itu sudah tepat.

(BACA JUGA:Dua Terdakwa Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Novel Bamukmin: Namanya Juga Dagelan, Suka-suka Mereka Aja)

Alasannya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sedang menjalankan tugas sekaligus membela diri. 

"Alhamdulilah putusan bebas untuk Ipda Yusmin dan Briptu Fiki di bulan baik Nisfu Syaban dan di hari baik jumat berkah. Amin ya rabb," cuit Muannas Alaidid melalui akun Twitternya @muannas_alaidid yang dilihat FIN pada Jumat (18/3/2022).

Muannas mengapresiasi putusan majelis hakim yang obyektif menilai suatu perkara. 

(BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur, Kuasa Hukum: Mereka Terharu karena Putusan)

Menurutnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sebenarnya tidak pantas dijadikan terdakwa di pengadilan. 

Dalam peristiwa KM50 tersebut, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sedang menjalankan tugasnya. 

Selain itu, keduanya membela diri dari ancaman bahaya tembakan dari enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tersebut.

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Divonis Bebas!)

Muannas menegaskan kondisi pembelaan diri dari ancaman kehilangan nyawa dalam upaya penangkapan 6 laskar FPI terurai secara gamblang di persidangan.

"Ipda Yusmin & Briptu Fikri sedari awal mmg tdk pantas dipaksa duduk sbg pesakitan insiden KM50, mrk sdg bertugas & siapapun wajib beladiri dr setiap ancaman yg dpt membahayakan nyawa & sdh dibuktikan smua dlm pertimbangan hakim yg menilai sbg *noodweer exces* pembelaan terpaksa," imbuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: