Dua Penembak Laskar FPI Sujud Syukur, Muannas Alaidid: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Tak Pantas Jadi Pesakitan

fin.co.id - 18/03/2022, 16:51 WIB

Dua Penembak Laskar FPI Sujud Syukur, Muannas Alaidid: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Tak Pantas Jadi Pesakitan

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sujud syukur usai divonis bebas

(BACA JUGA: Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI di KM 50 Hadapi Vonis Hari Ini)

“Mereka lebih pantas diberikan penghargaan agar menjadi contoh aparat atau petugas lain untuk tidak gentar berhadapan dengan penjahat. Sejak awal mereka (laskar FPI, Red) juga sudah salah membawa sajam dan senpi secara tanpa hak,” paparnya. 

Seperti diberitakan, majelis hakim dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan. 

Karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri. Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

(BACA JUGA: Jaksa Tolak Pembelaan Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI)

Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. 

Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut. Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin segera dipulihkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

(BACA JUGA: Denny Siregar Sebut Yaqut Cholil Pernah Dipanggil Pimpinan FPI: Digertak Pakai Pistol Supaya Mundur!)

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan -@muannas_alaidid -Twitter

Diketahui pada Desember 2020, enam anggota FPI tewas tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 Desember 2020.

(BACA JUGA: Guntur Romli: FPI yang Ngaku-ngaku Bela Islam Tapi Lakukan Cara Kekerasan, Bisa Disebut Kelompok Radikal!)

(BACA JUGA:Pengacara: Insiden Penembakan Tewaskan 4 Anggota FPI Karena Habib Rizieq )

Admin
Penulis