Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, Komisi III DPR: Putusan MA Perseden Buruk

Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, Komisi III DPR: Putusan MA Perseden Buruk

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

"Akhirnya saya mengambil konklusi bahwa ini (putusan MA) menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, Kamis, 10 Maret 2022.

Dia menjelaskan, ada beberapa pendekatan untuk menjawab apakah putusan MA tersebut menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi. Pertama, penjelasan juru bicara MA yang mengatakan bahwa faktor jasa dari mantan Menteri KKP terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan begitu besar.

(BACA JUGA:MA Buka Suara dan Beberkan Alasan Kurangi Hukuman Edhy Prabowo)

Pangeran mempertanyakan, apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini MA adalah menilai secara judex juris.

"Karena itu menjadi aneh secara hukum hal tersebut menjadi pertimbangan padahal secara tugas dan fungsi siapapun jadi pejabat tentu amanah yang di emban harus menyejahterakan rakyat," ujarnya.

Dia menjelaskan, pendekatan kedua yaitu tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi, semua pihak sempat heboh bagaimana hukum mengatur apabila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan darurat tentu hukumannya semakin berat.

(BACA JUGA:Gus Umar Kebingungan, Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Gegara 'Berbuat Baik': Betapa Hancur Hukum di Negera Ini)

Menurut dia, apakah itu menjadi pertimbangan, sehingga Putusan MA tersebut tidak logis.

Karena itu Pangeran mengatakan, Komisi III DPR akan mempertanyakan kepada MA terkait putusan tersebut dalam konteks pengawasan kinerja kelembagaan.

"Sudah menjadi keharusan setiap lembaga negara di bidang kekuasaan apapun harus dikontrol dan dievaluasi apalagi negara ini menganut paham 'cheeks and balances'," katanya.

Menurut dia, Komisi III DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi terhadap kinerja lembaga negara namun tidak menyentuh ke dalam kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo) menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan menjadi: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana dena sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: