Diduga Menyuap Eks Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Sebagai Tersangka

Diduga Menyuap Eks Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun 2013-2018.-Biro Humas KPK-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2013-2018.

Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo demi memenangkan dan mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan termasuk diantaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM (Syahri Mulyo) dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 11 Maret 2022.

(BACA JUGA:Novel Baswedan Tuding Kabiro Hukum KPK Menghina Mantan Pegawai Tak Lulus TWK: Sangat Memalukan)

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara tangkap tangan terhadap Syahri Mulyo, eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, serta dua pihak swasta Agung Prayitno dan Susilo Prabowo pada 2018 lalu.

Atas penetapan itu, KPK menahan Tigor di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ucap Alex.

(BACA JUGA:Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, KPK Ingatkan MA: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa!)

Dalam konstruksi perkara, Tigor sebagai salah satu kontraktor diduga melakukan pendekatan khusus kepada sejumlah pihak di Pemkab Tulungagung untuk memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek.

Salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.

Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya dirinya dalam beberapa proyek, Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

(BACA JUGA:KPK Ngotot Hymne Ciptaan Istri Firli Bahuri Tak Langgar Aturan, Lazim Dimiliki Lembaga Lain)

"Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," jelas Alex.

Atas perbuatan haramnya tersebut, Tigor mengerjakan beberapa proyek senilai total 64 miliar dengan penyetoran fee diduga senilai Rp8,6 miliar pada 2016.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: