Diduga Menyuap Eks Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Sebagai Tersangka
Tigor Prakasa diduga menyuap eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar bisa memenangkan dan mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung.
(BACA JUGA:KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara, Bakal Mendekam di Sel 3,5 Tahun)
Lalu pada 2018 mengerjakan beberapa proyek senilai total Rp24 miliar dengan penyetoran fee diduga senilai Rp2 milliar.
Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.