MUI untuk Umat Islam: Silakan Rapatkan Shaf

MUI untuk Umat Islam: Silakan Rapatkan Shaf

DKM Masjid Agung Albarkah Kota Bekasi siap menjalankan fatwa MUI mengenai aturan salat berjamaah.--Tangkapan layar/YouTube Masjid Istiqlal TV

JAKARTA, FIN.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ummat Islam sekarang boleh salat dengan merapatkan shaf atau barisan salat. 

Hal itu menyusul adanya penurunan trend kasus COVID-19 dan pemerintah telah lakukan pelonggaran pembatasan sosial. 

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, fatwa MUI tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

(BACA JUGA:Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum MUI: Takut Menjadi Orang Pertama yang Berbuat 'Bid'ah' di Dalam NU)

Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi itu sudah hilang. 

"Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dilansir Kamis 10 Maret 2022.

Meski demikianx segala aktifitas di Masjid seperti pengajian harus tetap disiplin menjaga kesehataan.

(BACA JUGA:Ciri Ustaz Radikal Itu Kafirkan Non Muslim, MUI Sumut: BNPT Merusak Ajar Tauhid dalam Islam!)

Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyu dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” kata dia. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: