Wajib Tahu Sebelum 'Nyebrang', Aturan Terbaru Perjalanan Kapal Ferry Jawa-Bali

Wajib Tahu Sebelum 'Nyebrang', Aturan Terbaru Perjalanan Kapal Ferry Jawa-Bali

Ilustrasi pengecekan suhu tubuh terhadap calon penumpang Ferry penyeberangan-ASDP-

Sementara itu, dalam SE yang baru berlaku ketentuan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi persyaratan: untuk di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

(BACA JUGA:Luhut Sebut Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Bawa Hasil Tes Antigen dan PCR, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi)

Mereka wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster), lalu kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. 

Sementara untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Bali: wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi 

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 9 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 94 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

(BACA JUGA:Covid-19 di Jakarta Mulai Melandai, Luhut: Silakan Jalan, Masuk ke Mal)

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, mulai dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi," tutur Shelvy. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: