Gelar Perkara Polres Cirebon Tak Cukup Bukti, Kabareskrim: Kejagung Hentikan Kasus Nurhayati

Gelar Perkara Polres Cirebon Tak Cukup Bukti, Kabareskrim: Kejagung Hentikan Kasus Nurhayati

ICW mendesak Divisi Propam Polri memeriksa penyidik Polres Cirebon atas penetapan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasus yang membelit Nurhayati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejagung menghentikan penyidikan kasus dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati.

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

(BACA JUGA:Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut)

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus, Senin 27 Febrauari 2022.

Disampaikannya, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu.

(BACA JUGA:Nurhayati Si Pelapor Kasus Korupsi Ditetapkan Tersangka, KPK Pelototi Perkaranya: Kami Tunggu Hasil Koordinasi)

Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan nantinya Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).

“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: