Terkini

Pilihan


Nurhayati Si Pelapor Kasus Korupsi Ditetapkan Tersangka, KPK Pelototi Perkaranya: Kami Tunggu Hasil Koordinasi

Nurhayati Si Pelapor Kasus Korupsi Ditetapkan Tersangka, KPK Pelototi Perkaranya: Kami Tunggu Hasil Koordinasi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.-KPK-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku telah menugaskan tim Direktorat Korsup Wilayah II untuk mengulik penetapan tersangka Nurhayati.

Nurhayati diketahui merupakan pelapor dugaan korupsi APBDes yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial S. Namun, polisi malah menetapkannya sebagai tersangka.

"Direktorat Korsup wilayah II antara lain meliputi wilayah Provinsi Jawa Barat, kami masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan tim korsup dengan APH terkait," kata Nawawi dalam keterangannya, Selasa, 22 Februari 2022.

(BACA JUGA:Nurhayati Si Pelapor Korupsi APBDes di Cirebon Ditetapkan Tersangka, KPK Turun Tangan, Mau Lakukan Ini)

Nawawi menyebut, kinerja pemberantasan korupsi sulit diwujudkan tanpa peran serta masyarakat. Atas hal itu, pihaknya bakal melakukan koordinasi dan supervisi atas penanganan perkara tersebut.

"KPK memang memiliki kewenangan mengkoordinir langkah-langkah penyelidikan dan atau penyidikan, bahkan sampai pada supervisi, yaitu melakukan penelitian, telaah, dan pengawasan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya," ucap Nawawi.

Oleh karena itu, Nawawi mengharapkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum, seperti pemaknaan terhadap whistle blower dan justice collaborator, yang mengacu pada UNCAC 2003 yang juga telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

(BACA JUGA:Nurhayati Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Bikin Orang jadi Takut Lapor )

"Juga dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator)," ungkap Nawawi.

Sebelumnya, Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu berinisial S. Padahal, Nurhayati, berstatus sebagai pelapor kasus dugaan korupsi itu.

“Saya kecewa kepada aparat penegak hukum karena menjadikan saya tersangka, saya tidak mengerti hukum dan merasa janggal,” kata Nurhayati, dikutip dari Radarcierbon.com.

(BACA JUGA:Berikan Informasi Selama Dua tahun, Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka)

Nurhayati mengungkapkan, dirinya adalah pelapor, yang memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama proses dua tahun penyelidikan, namun di ujung kasus ini malah ikut jadi tersangka.

“Di ujung tahun 2021 saya ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Nurhayati.

Atas perkara yang mendera dirinya, Nurhayati kini terbaring sakit di Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Kota Cirebon.

(BACA JUGA:Pelapor Dugaan Kasus Korupsi Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan)

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengungkapkan perkara ini berawal dari informasi ketua BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.

Mereka melaporkan bahwa ada dugaan korupsi yang dilakukan S terhadap penggunaan APBDes tahun 2018 sampai dengan 2020.

“Penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti, penyidikan dan menetapkan S sebagai tersangka,” kata kapolres, Sabtu, 19 Februari 2022.

(BACA JUGA:Sering Selebrasi 'Siuuu' Ronaldo Dapat Kritikan, Ada yang Salah?)

Kemudian, kata dia, penyidik melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah berkas diterima, berkas atas nama S dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

Selanjutnya penyidik melengkapi berkas dan menyerahkan kembali ke JPU. Rupanya, ada petunjuk lagi dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.

"Isinya, agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan mendalam. Karena tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum,” jelas Kapolres.

(BACA JUGA:Tulis Surat ke KSAD, Brigjen TNI Junior Mohon Ampun dan Minta Dirawat di RSPAD )

Perbuatan Nurhayati tersebut terindikasi memperkaya tersangka S. Atas petunjuk itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengirimkan berkas kepada JPU.

"Dalam hukum acara pidana sudah diatur, bahwa ada kewajiban untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” tuturnya.

Terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka, Kapolres menegaskan, sudah sesuai kaidah hukum dan sesuai petunjuk dari JPU.

(BACA JUGA:Brigjen Junior Ditahan, KSAD Dudung: Tanpa Perintah, Bela Rakyat Atas Nama Stafsus KSAD, Bukan Kapasitasnya)

Walaupun Nurhayati kooperatif dan belum bisa dibuktikan turut menggunakan uang tersebut, tindakan yang dilakukan masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi S.

“Kategorinya termasuk perbuatan melawan hukum. Ada pelanggaran yakni Pasal 66 Permendagri 20 tahun 2018,” jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut, mengatur tata kelola administrasi. Seharusnya Kaur Keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan anggaran.

(BACA JUGA:KSAD Dudung Beri Penjelasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Katanya...)

Tetapi uang tersebut diberikan kepada kepala desa. Tindakan tersebut sudah berlangsung 16 kali. Karenanya, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: