Soal Hukuman Ganti Rugi ke Korban, ICJR Endus Sejumlah Masalah: Penghitungannya Tidak Jelas

Soal Hukuman Ganti Rugi ke Korban, ICJR Endus Sejumlah Masalah: Penghitungannya Tidak Jelas

Ilustrasi uang-Mohamad Trilaksono-Pixabay

Sepanjang tahun 2020, LPSK menghitung ada Rp7 miliar restitusi yang seharusnya dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Mirisnya, yang diputus oleh hakim hanya Rp1,3 miliar.

(BACA JUGA:LPSK Bilang Ada Alternatif Lain untuk Bayar Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan, Caranya...)

"Bahkan, yang sampai kepada korban atau dibayarkan pelaku hanya Rp101 juta," kata dia.

Dengan kata lain, lanjut dia, ada permasalahan serius pembayaran restitusi, mulai dari pengajuan penuntutan, putusan hakim, hingga eksekusi restitusi itu sendiri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: