Terkini

Pilihan


Soal Hukuman Ganti Rugi ke Korban, ICJR Endus Sejumlah Masalah: Penghitungannya Tidak Jelas

Soal Hukuman Ganti Rugi ke Korban, ICJR Endus Sejumlah Masalah: Penghitungannya Tidak Jelas

Ilustrasi uang-Mohamad Trilaksono-Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkap sejumlah masalah serius dalam penerapan hukuman pembayaran restitusi atau ganti rugi pelaku kepada keluarga maupun korban kejahatan.

Pertama, beban adminsitrasi yang muncul kerap dilimpahkan kepada korban.

"Pertama adalah beban adminsitrasi yang ditumpuk pada korban," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu kepada wartawan, Rabu, 23 Februari 2022.

(BACA JUGA:Jokowi Pamer Ini di Hadapan Buruh Internasional, Bilang Sudah Ringankan Beban Pekerja)

Akan tetapi, kata dia, beban administrasi tersebut tidak hanya menyangkut pembayaran restitusi kepada para korban, tetapi juga mengenai hal lainnya.

Erasmus menemukan masalah tersebut di dalam KUHP sebelum Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban lahir. Artinya, sebelum undang-undang itu ada, mekanisme ganti kerugian hanya diakomodasi dalam satu pasal di KUHAP, yakni Pasal 98.

"Jadi, bebannya masih dibebankan kepada pelaku," kata Erasmus.

(BACA JUGA:Patung Jokowi Sudah Tiba di Lombok, Segera Dipasang di Sirkuit Mandalika )

Setelah adanya istilah restitusi, sebenarnya hal tersebut sama saja dengan ganti kerugian tetapi dengan mekanisme yang berbeda dan berubah.

Lebih lanjut dari banyak kasus di lapangan atau ketika LPSK tidak ada, ICJR menemukan para korban tetap harus mengajukan restitusi secara administrasi.

"Artinya, ada beban bagi korban. Setelah melaporkan, dia harus mengadvokasi sendiri ganti kerugian yang dialami," ujarnya.

(BACA JUGA:PKS: Daripada Atur Suara Speaker Masjid, Kemenag Mending Latih Teknisi Agar Suaranya Merdu)

Masalah selanjutnya yang disoroti oleh ICJR adalah mengenai pengaturan komponen restitusi yang berbeda serta ketidakjelasan mekanisme penghitungan restitusi.

Masalah lainnya, kata dia, pelaksanaan restitusi. Hal tersebut merujuk pada laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2020.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: