LPSK Bilang Ada Alternatif Lain untuk Bayar Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan, Caranya...

fin.co.id - 23/02/2022, 16:29 WIB

LPSK Bilang Ada Alternatif Lain untuk Bayar Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan, Caranya...

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut penyitaan aset milik Herry Wirawan bisa dilakukan sebagai alternatif pembayaran restitusi terhadap korban. 

"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu, 23 Februari 2022.

Menurut Edwin, aparat dapat membubarkan yayasan pendidikan milik Herry untuk kemudian disita dan dijual untuk membayar seluruh ganti rugi korban.

(BACA JUGA: Parah! Gus Miftah Masih Banjir Kecaman, Biodatanya di Wikipedia Sampai Dihack: Orang Sakit dari Sleman )

Penyitaan aset, kata dia, wajib dilakukan sejak awal agar restitusi korban dapat segera dibayarkan.

Edwin menyebut, vonis hakim yang menyatakan pembebanan restirusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tidak tepat.

Soalnya, kata dia, ganti rugi yang dibayarkan negara hanya bisa dimungkinkan dalam konteks kompensasi secara hukum.

(BACA JUGA: Sindir Kemenag, Pendakwah Derry Sulaiman: Cuma Iblis yang Bermasalah dengan Suara Adzan!)

"Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme," ujarnya.

Diketahui, Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas rudapaksa terhadap 13 santriwati.

Majelis Hakim PN Bandung juga memerintahkan negara, melalui KPPPA, untuk membayar restitusi korban terpidana Herry sebesar Rp331 juta.

(BACA JUGA: Waduh! Minyak Curah Mulai Hilang Dipasaran, Ternyata Ini Penyebabnya)

Tidak hanya itu, perawatan terhadap anak-anak dari para korban Herry diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Barat. Perawatan terhadap anak-anak dari korban Herry tersebut juga harus dievaluasi secara berkala.

Admin
Penulis