Nurhayati Si Pelapor Kasus Korupsi Ditetapkan Tersangka, KPK Pelototi Perkaranya: Kami Tunggu Hasil Koordinasi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku telah menugaskan tim Direktorat Korsup Wilayah II untuk mengulik penetapan tersangka Nurhayati, pelapor dugaan korupsi.
Dalam ketentuan tersebut, mengatur tata kelola administrasi. Seharusnya Kaur Keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan anggaran.
(BACA JUGA:KSAD Dudung Beri Penjelasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Katanya...)
Tetapi uang tersebut diberikan kepada kepala desa. Tindakan tersebut sudah berlangsung 16 kali. Karenanya, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara.