Dalam ketentuan tersebut, mengatur tata kelola administrasi. Seharusnya Kaur Keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan anggaran.
(BACA JUGA: KSAD Dudung Beri Penjelasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Katanya...)
Tetapi uang tersebut diberikan kepada kepala desa. Tindakan tersebut sudah berlangsung 16 kali. Karenanya, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara.