(BACA JUGA: Pelapor Dugaan Kasus Korupsi Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan)
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengungkapkan perkara ini berawal dari informasi ketua BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.
Mereka melaporkan bahwa ada dugaan korupsi yang dilakukan S terhadap penggunaan APBDes tahun 2018 sampai dengan 2020.
“Penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti, penyidikan dan menetapkan S sebagai tersangka,” kata kapolres, Sabtu, 19 Februari 2022.
(BACA JUGA: Sering Selebrasi 'Siuuu' Ronaldo Dapat Kritikan, Ada yang Salah?)
Kemudian, kata dia, penyidik melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah berkas diterima, berkas atas nama S dinyatakan P19 atau tidak lengkap.
Selanjutnya penyidik melengkapi berkas dan menyerahkan kembali ke JPU. Rupanya, ada petunjuk lagi dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.
"Isinya, agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan mendalam. Karena tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum,” jelas Kapolres.
(BACA JUGA: Tulis Surat ke KSAD, Brigjen TNI Junior Mohon Ampun dan Minta Dirawat di RSPAD )
Perbuatan Nurhayati tersebut terindikasi memperkaya tersangka S. Atas petunjuk itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengirimkan berkas kepada JPU.
"Dalam hukum acara pidana sudah diatur, bahwa ada kewajiban untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” tuturnya.
Terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka, Kapolres menegaskan, sudah sesuai kaidah hukum dan sesuai petunjuk dari JPU.
(BACA JUGA: Brigjen Junior Ditahan, KSAD Dudung: Tanpa Perintah, Bela Rakyat Atas Nama Stafsus KSAD, Bukan Kapasitasnya)
Walaupun Nurhayati kooperatif dan belum bisa dibuktikan turut menggunakan uang tersebut, tindakan yang dilakukan masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi S.
“Kategorinya termasuk perbuatan melawan hukum. Ada pelanggaran yakni Pasal 66 Permendagri 20 tahun 2018,” jelasnya.