KSAD Dudung Beri Penjelasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Katanya...

KSAD Dudung Beri Penjelasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Katanya...

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkap alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar.--Instagram/@dudung_abdurachman

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Dudung mengatakan, Tumilaar telah bertugas di luar kewenangannya dalam membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City. Padahal, menurut Dudung, setiap prajurit kala bertugas mesti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Februari 2022.

(BACA JUGA:Makan Tempe ala dr. Zaidul Akbar, tanpa Dimasak Cukup dengan Luluran Madu, Apa Manfaatnya?)

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin kepadanya ketika akan keluar.

(BACA JUGA:Waspada! Hujan Es Masih Akan Terjadi Hingga April )

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.

Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin, 21 Februari 2022.

(BACA JUGA:AHY Singgung Kelompok yang Anggap Diri Paling NKRI: Di Luar Mereka Dianggap Radikal)

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: