KSAD Dudung Beri Penjelasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Katanya...
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar karena bertugas di luar kewenangan.
(BACA JUGA:Cara Membersihkan Lemak Jantung Menurut dr. Zaidul Akbar, untuk Cegah Penyakit Jantung)
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.