Menag Yaqut Atur Penggunaan Suara Toa Masjid, Gus Umar Heran: Sejak Merdeka, Baru Kali ini Toa Diatur!

Menag Yaqut Atur Penggunaan Suara Toa Masjid, Gus Umar Heran: Sejak Merdeka, Baru Kali ini Toa Diatur!

Gus Yaqut Usul Biaya Haji Naik Rp45 Juta--Instagram/@gusyaqut

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tokoh NU, Umar Hasibuan atau biasa dipanggil Gus Umar tampak menyinggung soal aturan baru Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). 

Diketahui, Gus Yaqut membuat aturan baru soal penggunaan suara toa atau pengeras suara masjid.

Terkait hal itu, Gus Umar menyinggung soal kebijakan Menag Yaqut tersebut di media sosial Twitter-nya, pada Februari 2022.

(BACA JUGA:Mahfud MD Beberkan Hasil Survei Banyak Rakyat Puas dengan Pemerintahan Jokowi, Netizen: Publik yang Mana Bos?)

"Sejak indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag," ujar Gus Umar.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

(BACA JUGA:Tragis! Pemotor di Deliserdang Tertimpa Tiang Listrik saat Hujan Deras, Kondisinya Sangat Memilukan)

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama, dikutip dari Antara.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

(BACA JUGA:Heboh! Diduga Video Aliran Sesat, Gerakan Sholat Cuma Rukuk dan Berdiri Dilakukan Berulang Kali dengan Cepat)

Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: