Nurhayati Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Bikin Orang jadi Takut Lapor

Nurhayati Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Bikin Orang jadi Takut Lapor

Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).-Dok FIN-

Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 disebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

Terakhir, LPSK akan mengambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: